Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMP Jawa Barat 2021 Tidak Naik, Buruh Tetap Gajian Rp1,8 Juta

Agung Bakti Sarasa , Jurnalis-Minggu, 01 November 2020 |07:43 WIB
 UMP Jawa Barat 2021 Tidak Naik, Buruh Tetap Gajian Rp1,8 Juta
UMP 2021 (Foto: Okezone)
A
A
A

BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dewan Pengupahan Provinsi Jabar memutuskan tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2021.

UMP Jabar 2021 tidak naik meskipun tuntutan kenaikan UMP disuarakan keras kalangan buruh dan pekerja, namun

Berdasarkan rapat pleno pembahasan penetapan UMP Jabar 2021 pada tanggal 27 Oktober 2020, mayoritas anggota Dewan Pengubahan Provinsi Jabar menyepakati rekomendasi nilai UMP tahun 2021 sama dengan UMP tahun 2020 sebesar Rp1.810.351,36.

Sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jabar, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil akhirnya menetapkan dan mengumumkan UPM tahun 2021 sebesar Rp1.810.351,36 melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 yang ditandatangani tanggal 31 Oktober 2020.

"UMP ini amanat dari PP (Peraturan Pemrintah) Nomor 78 Tahun 2015 bahwa gubernur selambat-lambatnya harus menetapkan dan mengumumkan pada tanggal 1 November dan ini kewajiban harus dilaksanakan. Dasar penetapan UMP ini adalah dari Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor M/11/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020," tutur Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Jabar, Rahmat Taufik Garsadi dalam konferensi pers di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Sabtu (31/10/2020).

Baca Juga: Buruh: Gubernur Jangan Ikuti SE Menaker soal UMP 2021 

Taufik melanjutkan, keputusan tidak menaikkan UMP Jabar 2021 didasari dua alasan yang mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015. Pertama, lima tahun setelah ditetapkan PP tersebut, harus ada pengesahan aturan terkait kebutuhan hidup layak (KHL).

Aturan terkait KHL ini terdapat dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020 dimana Dewan Pengupahan Provinsi harus segera menetapkan KHL berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Oktober 2020 ini.

"Namun, sampai dengan tanggal 27 (Oktober) rapat dewan pengupahan, data ini belum dirilis," ujar Taufik.

 Rupiah Ditutup Melemah di Rp13.885/USD

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement