Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMP Jawa Timur Diputuskan Naik Rp100 Ribu pada 2021

Avirista Midaada , Jurnalis-Senin, 02 November 2020 |10:50 WIB
UMP Jawa Timur Diputuskan Naik Rp100 Ribu pada 2021
Gubernur Jatim Khofifah Parawansa Putuskan UMP 2021 Naik. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

KOTA MALANG – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur pada 2021.

“Jadi UMP eksisting adalah Rp1.768.000, naik Rp100.000, sehingga UMP 2021 kami putuskan sebesar Rp1.868.777,” ujar Khofifah Indar Parawansa, Senin (2/11/2020).

Baca Juga: UMP Tak Naik, Begini Cara Kelola Keuangan yang Baik di 2021

Kenaikan UMP Rp100.000 lantaran masih adanya sejumlah usaha yang terdampak adanya pandemi Covid-19.

“Kita semua memahami ada sektor yang terdampak, ada yang tidak terdampak. Kemudian kedua, apa yang menjadi tuntutan para buruh pada saat mereka unjuk rasa pada tanggal 27 Oktober 2020 lalu, mereka mengajukan salah satunya adalah kenaikan Rp600.000 ada perhitungan kaitan dengan KHL, dan P3 Purchasing Power,” paparnya.

Namun terkait Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) masing–masing akan diserahkan ke Bupati dan Wali Kota. Nantinya Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur akan berkoordinasi dengan Bupati dan Wali Kota masing–masing untuk menetapkan UMK. Bila UMK telah ditetapkan, maka nilai UMP yang baru tidak berlaku.

Baca Juga: Keuntungan Pelaku Usaha Manfaatkan Teknologi di Tengah Corona

“Yang mereka inginkan ini akan menjadi pertimbangan-pertimbangan, dalam proses pengambilan keputusan. Ketika kita memutuskan UMP, maka sesungguhnya UMP ini masa berlakunya sampai kepada keputusan UMK,” bebernya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement