Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Gubernur Naikkan UMP 2021, Kemnaker: Jangan Cuma Selembar Kertas

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Selasa, 03 November 2020 |17:52 WIB
5 Gubernur Naikkan UMP 2021, Kemnaker: Jangan Cuma Selembar Kertas
Rupiah (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan merespons sejumlah Gubernur atau Kepala Daerah yang menetapkan Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Hingga saat ini tercatat sudah ada lima Provinsi yang mengumumkan adanya kenaikan UMP.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan, meski keputusan kelima pemerintah daerah itu tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, pihaknya mengapresiasi langkah itu.

Meski begitu, Haiyani menegaskan bahwa keputusan kenaikan UMP 2021 jangan hanya sebatas selembar kertas.

"Saya kira sesuatu yang patut kita apresiasi karena Gubernur sangat tahu kondisinya, hanya nanti tentu kami berharap itu hanya tidak hanya pada surat keputusan, tapi pada pelaksanaannya juga," ujar Haiyani saat dihubungi MNC News Portal, Jakarta, Selasa (3/11/2020).

Untuk DKI Jakarta, Haiyani mencontohkan bila data Pemprov DKI mencatat ada 1.000 perusahaan yang tidak terdampak, maka implementasi kenaikan UMP 2021 harus dilakukan secara menyeluruh. Dengan kata lain, Gubernur Anies Baswedan harus harus melakukan pengawasan ketat agar keputusan dipatuhi oleh manajemen perseroan yang dinilai tidak terdampak pandemi Covid-19.

"Kalau dalam pelaksanaannya betul-betul memperhatikan sektor itu apakah semuanya, misalnya ada 1.000 perusahaan di sektor itu, kita berharap kalau diterapkan di 1.000 perusahaan itu harus mengikuti dan mematuhi. Jadi pada tataran dan implementasinya sangat diperhatikan," kata dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement