Kementerian Ketenagakerjaan, kata Haiyani, tidak mempersoalkan kelima Kepala Daerah yang keputusannya tidak sesuai dengan imbauan Menaker. Dia bilang, kebijakan menaikan UMP 2021 atau tidak menaikan adalah wewenang pemerintah daerah. Kemnaker sebagai representasi pemerintah pusat hanya menetapkan kebijakan secara nasional dengan mempertimbangkan kondisi daerah.
"UMP itu yang nanti diberlakukan kepada pekerja yang masa kerjanya 12 bulan kebawa atau 1 tahun kebawah. Bahwa, pemerintah pusat itu menetapkan kebijakan secara nasional, secara nasional itu kita harus memperhatikan daerah-daerah yang terdampak," ucapnya.
Adapun lima daerah yang menetapkan kenaikan UMP 2021 adalah DKI Jakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Tengah.
(dni)