Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ant Group Masuk Daftar Hitam di AS

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 04 November 2020 |13:07 WIB
Ant Group Masuk Daftar Hitam di AS
Ant Group Masuk Daftar Hitam Perdagangan AS. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) mengajukan proposal kepada Pemerintahan Presiden Donald Trump untuk menambahkan Ant Group ke dalam daftar hitam (blacklist) terkait perdagangan. Hal ini dikarenakan ada kekhawatiran beberapa barang palsu.

Namun baik dari Ant Group maupun Departemen Luar Negeri menolak untuk berkomentar karena tidak bisa dihubungi untuk dimintai komentar.

Baca Juga: Negara Adi Daya AS Resesi, Ekonomi Indonesia Selamat?

Mengutip dari Reuters, Selasa (4/11/20202), Ant adalah perusahaan pembayaran seluler yang mayoritas berada di China. Perusahaan pembayaran ini menawarkan pinjaman, pembayaran, asuransi, dan layanan manajemen aset melalui aplikasi seluler.

Perusahaan ini 33% sahamnya dimiliki oleh oleh Alibaba dan dikendalikan oleh pendiri Alibaba Jack Ma. Sementara aplikasi pembayaran Ant's Alipay saat ini tidak tersedia untuk pengguna Amerika.

Baca Juga: Tancap Gas, Ekonomi AS Tumbuh 33,2% pada Kuartal III-2020

Menurut juru bicara perusahaan, China sudah menyampaikan kepada pemerintahan Trump yang khawatir itu dapat mengakses data perbankan sensitif milik pengguna AS di masa depan.

Namun yang perlu diketahui, pemerintahan Donald Trump baru-baru ini menunjukkan keengganan untuk melawan Beijing sebelum pemilihan hari Selasa. Mengingat, dalam jajak pendapat menunjukkan petahana Partai Republik itu membuntuti saingan Demokrat Joe Biden dengan dua digit secara nasional.

Pada bulan September, para perusahaan e-commerce sempat melunakkan tawaran oleh Departemen Pertahanan untuk menambahkan pembuat chip teratas China, SMIC, ke daftar entitas.

Hal tersebut menyusul peningkatan tindakan terhadap perusahaan aplikasi asal China seperti Bytedance yang memiliki aplikasi media sosial Tik Tok. Langkah tersebut dilakukan karena efek penyebaran virus corona, yang berasal dari China tahun lalu, dan tindakan keras Beijing terhadap kebebasan di Hong Kong.

Tetapi langkah pemerintahan Trump untuk melarang transaksi AS tertentu dengan pemilik aplikasi seperti WeChat dan TikTok China telah ditahan di pengadilan.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement