Baca Juga: 373.745 Peserta Kena Blacklist dari Program Kartu Prakerja
Seperti diketahui, sistem kafala atau sponsor yang digunakan ekspatriat di negara-negara Teluk Arab selama beberapa dekade telah dikritik oleh kelompok Hak Asasi Manusia. Mereka menganggap sistem kerja itu sebagai bentuk penghambaan kontrak.
Beberapa ekonom juga berpendapat bahwa sistem itu mengakar pada praktik majikan yang mempekerjakan pekerja asing lebih murah dan lebih mudah dikendalikan karena sedikit perlindungan.
Aturan baru tersebut akan mulai berlaku pada 14 Maret dan berlaku pada semua pekerja asing di sektor swasta.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.