Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengusaha Bandingkan Bansos di RI dengan Malaysia dan Jepang

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 04 November 2020 |19:00 WIB
Pengusaha Bandingkan Bansos di RI dengan Malaysia dan Jepang
Uang Rupiah (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah telah menggelontorkan uang untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp695,2 triliun. Dana tersebut guna penanganan kesehatan, bantuan UMKM, bantuan sosial (Bansos), insentif dunia usaha dan sebagainya.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang CSR dan Persaingan Usaha Suryani S Motik mengatakan apabila dibandingkan dengan negara tetangga yakni Malaysia anggaran yang dikucurkan pemerintah untuk stimulus itu masih kecil.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Gelombang II Cair Minggu Depan, Beli Apa Ya?

"Jadi, stimulus di beberapa negara, Indonesia yang relatif kecil, orang bicara 10% dari PDB, sedangkan kita hanya 4%. Di mana 4% ini paling kecil di Asia, Jepang, Malaysia, tinggi-tinggi. Di atas 10% (dari PDB)," ujar dia dalam webinar DPP PAN, Rabu (4/11/2020).

Menurut data, lanjut dia, stimulus Covid-19 yang dikucurkan pemerintah Malaysia mencapai USD68,2 miliar atau sekitar Rp997 triliun atau 20% dari PDB. Lalu Singapura mencapai USD66,6 miliar atau sekitar Rp973 triliun yakni 19,2% dari PDB. "Dan, Jepang yang terbesar yakni USD2,18 triliun atau sekitar Rp31.870 triliun atau 40% dari PDB," jelas dia.

Baca Juga: Jangan Lupa Cek Rekening, Guru dan Ustadz Dapat BLT Subsidi Gaji

Pihaknya juga melihat porsi BUMN lebih besar dibandingkan dengan UMKM. Hal ini jelas tidak seimbang, walaupun UMKM kontribusi ke PDB dan membuat lapangan kerja besar.

"Namun stimulus yang diberikan relatif kecil, subsidi bunga kecil, yang diserap lebih kecil lagi. Ada hambatan begitu subsidi bunga diserap kecil, sebab sistemnya ada dana ditempatkan di bank. Lalu ada bank lain lagi yang menyalurkan, ini yang membuat bank pelaksana menjadi malas," jelas dia.

Dia juga menambahkan pada program Insentif Usaha didalam PEN, salah satunya keringanan kewajiban PPh bagi perusahaan. Akan tetapi, apabila perusahaan tak ada pendapatan, maka stimulus itu percuma.

"Maka itu, insentif PPh cukup besar. Namun karena tidak ada penghasilan, maka insentif PPh tidak termanfaatkan dengan baik," tandas dia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement