Sebelumnya, PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) buka suara soal raibnya uang nasabah Rp20 miliar.
Maybank menyampaikan telah melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana ini kepada pihak kepolisian sehingga oknum kejahatan tersebut saat ini telah ditangkap dan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hal ini sehubungan adanya pemberitaan terkait pengaduan nasabah atas nama Winda D Lunardi dan Floletta Lizzy Wiguna. Sebab, salah satu kepala cabangnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus raibnya tabungan atlet eSport Winda Lunardi dan ibunya, Floeta. Total jumlah tabungan yang raib mencapai Rp20 miliar lebih.
"Laporan Maybank Indonesia sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian," ujar Head Corporate Communications Esti Nugraheni.
(Dani Jumadil Akhir)