Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta UMP 2021 Tak Naik, Nomor 5 Berisiko PHK Massal

Giri Hartomo , Jurnalis-Minggu, 08 November 2020 |11:34 WIB
6 Fakta UMP 2021 Tak Naik, Nomor 5 Berisiko PHK Massal
UMP 2021 Tidak Naik. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

4. Kemnaker Ingatkan 5 Provinsi yang Naikan UMP

Kementerian Ketenagakerjaan merespons sejumlah Gubernur atau Kepala Daerah yang menetapkan Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Hingga saat ini tercatat sudah ada lima Provinsi yang mengumumkan adanya kenaikan UMP.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan, meski keputusan kelima pemerintah daerah itu tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, pihaknya mengapresiasi langkah itu.

Meski begitu, Haiyani menegaskan bahwa keputusan kenaikan UMP 2021 jangan hanya sebatas selembar kertas.

5. UMP Naik Siap-siap PHK Massal

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang CSR dan Persaingan Usaha Suryani S Motik menaikkan UMP 2021 di tengah tekanan pandemi virus Corona (Covid-19) membuat ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi pekerja.

"Kita ketahui pengangguran naik, jumlah PHK naik bisa sampai 20 juta. Data ketenagakerjaan kalau saat ini ada 8,14 juta yang menganggur, 28 juta kerja paruh waktu. Maka itu ada 46,3 juta orang yang tidak bekerja secara penuh," ujarnya

6. UMP Diserahkan ke Gubernur Masing-masing

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan bahwa terkait upah minimum provinsi (UMP) dikembalikan kepada kewenangan dan keputusan gubernur masing-masing daerah.

Dia mengatakan, SE ini berdasarkan hasil kajian mendalam dengan Dewan Pengupahan Nasional demi perlindungan upah pekerja dan keberlangsungan usaha.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement