Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sektor Industri Diberi Vitamin Insentif Pajak Agar Tak Loyo

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 12 November 2020 |21:29 WIB
Sektor Industri Diberi Vitamin Insentif Pajak Agar Tak Loyo
Pajak (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah terus mendorong sektor industri agar bisa terus tumbuh di tengah pandemi. Apalagi, kini perekonomian Indonesia termasuk sektor industri sudah mulai menuju ke arah positif meskipun belum naik secara signifikan.

Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kementerian Perindustrian Yulia Astuti mengatakan, khusus sektor industri, pemerintah melakukan berbagai macam upaya untuk menjaga pertumbuhan di masa pandemi. Misalnya adalah dengan memberikan berbagai macam insentif untuk sektor perpajakan.

Baca Juga: Dampak Covid-19, 1.500 Pekerja di Bekasi Jadi Korban PHK

"Pemerintah melakukan upaya-upaya untuk menjaga pertumbuhan industri di masa pandemi covid-19. Di antaranya terkait dengan insentif pajak dunia usaha dengan diterbitkannya Perppu nomor 1 yang memuat fasilitas kepabeanan," jelasnya.

Dalam Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo, berbagai insentif perpajakan diberikan kepada dunia usaha. Seperti misalnya adalah penurunan pajak penghasilan (PPh) Badan secara bertahap.

"Penurunan PPh badan secara bertahap, penyesuaian badan go public , relaksasi administrasi perpajakan dan pengenaan pajak melalui perdagangan dengan sistem elektronik," jelasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement