Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RUU Pelarangan Minol, Delta Djakarta: Kami Masih Menjual

Rina Anggraeni , Jurnalis-Jum'at, 13 November 2020 |14:01 WIB
RUU Pelarangan Minol, Delta Djakarta: Kami Masih Menjual
Minuman Beralkohol (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - PT Delta Djakarta Tbk (DLTA) memastikan saat ini perseroan masih menjual minumal alkohol berbagi jenis. Baik dari minunan keras serperi Bir dan Anggur masih tetap produksi.

Hal ini seiring dengan usulan yang datang dari 21 orang pengusul dari tiga fraksi, yaitu Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra pada 24 Februari 2020.

 Baca juga: Pelemahan Saham Produsen Bir Temporer

Serta tertera pada Pasal 1 RUU Larangan Minuman Beralkohol menyebut, yang dimaksud minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi.

Direktur PT Delta Djakarta TBK Ronny Titiheruw mengatakan perseoran masih menjual minuman berakhol dikarenakan ini merupakan perusahan terbuka.

 Baca juga: Ramai Pelarangan Minol, Pemprov DKI Tambah Porsi Saham DLTA Jadi 58,33%

"Kami masih menjual, karena ini perusahaan resmi tbk," kata Ronny saat dihubungi MNC News Portal, Jakarta, Jumat (13/11/2020).

Kata dia, perusahaan terus mencermati isi RUU yang melarang minunaman berakohol itu. Perseoran akan mengambil langkah, jika sudah memang diputuskan dan diresmikan.

"Kami baru mengikuti perkembangan ruu Ini di media dan masih terus memantau nya," tandasnya.

(Fakhri Rezy)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement