JAKARTA - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji atau Upah gelombang II sudah dicairkan. Termin II merupakan penyaluran BLT untuk periode bulan November-Desember bagi para penerima BSU Termin I.
Pembagiannya pun mengikuti peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 14 tahun 2020. Di mana mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Maka dari itu, pembagiannya pun dibagi dua tahap. Merangkum artikel Okezone, Jakarta Sabtu, (14/11/2020), berikut fakta-fakta mengenai BLT Subsidi Gaji gelombang kedua:
Baca juga: Terima Banpres Rp2,4 Juta, Raminta: Seperti Mukjizat
1. Besaran yang Diterima
Jumlah dana yang diberikan kepada pekerja/buruh penerima tetap sama sebesar Rp1,2 juta (Rp 600 ribu per bulan).
2. Pencairan BLT Subsidi Gaji Gelombang II Dimulai 9 November
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, BLT Subsidi Gaji gelombang 2 mulai cair 9 November 2020. Namun, dibagi beberapa tahapan.
Baca juga: Sri Mulyani: 60% Warga Miskin Sudah Dapat Bansos
"Siang tadi (9 November) saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN," ujarnya.
Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama.
3. Pencairan BSU Gelombang 2 Dikebut Seminggu 2 Tahap
Menaker Ida mengatakan pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja/buruh di termin II ini.
"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap (batch) langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," kata Ida.
4. Penyaluran BSU Termin II Prosesnya Berbeda
Menaker Ida mengatakan proses penyaluran BSU termin II sedikit berbeda dari sebelumnya. Pasalnya, atas rekomendasi dari KPK terhadap penyaluran BSU, perlu dilakukan pemadanan data dengan data wajib pajak.
Proses pemadanan data tersebut juga merupakan bagian dari evaluasi penyaluran BSU agar tepat sasaran. "Oleh sebab itu, setelah pembayaran termin I selesai sekitar dua minggu lalu, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan saling berkoordinasi dengan DJP untuk melakukan pemadanan data. Alhamdulillah hasil nya sudah kami terima hari Jumat lalu dan dapat kami jadikan dasar untuk proses pembayaran termin II hari ini," kata Ida.
5. Penerima BLT Subsidi Gaji Bakal Berkurang
Menurut Ida, jumlah penerima BSU tahap II yang sebelumnya tercatat sebanyak 12,4 juta orang mungkin berkurang. Kendati demikian, pencairan BSU bagi penerima yang sudah memenuhi syarat tidak akan terhalangi.
"Bagi yang gajinya memang di bawah Rp5 juta, tetap akan lancar pencairannya," imbuhnya.
(Fakhri Rezy)