Sebelumnya, Kasubag Pemberitaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Dicky Risyana mengatakan alur pencairan BLT tersebut itu dimulai dengan menyerahkan rekening penerima kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Setelah itu disalurkan kepada Bank Himbara dan diteruskan ke bank swasta.
"Alurnya dari KPPN ke Bank Himbara terus ke bank swasta," kata Dicky kepada Okezone, Kamis (12/11/2020).
Terkait detail mekanisme pencairan ke rekening penerima, kata dia, itu diserahkan kembali ke masing-masing bank. Kemenaker dalam hal tersebut hanya memantau saja, apakah seluruh pekerja sudah menerima BLT atau tidak.
"(Pencairan BLT ke rekening penerima) lebih ke mekanisme internal masing-masing bank sih. Kita mantau aja. Nanti mereka laporan ke kita," ujarnya.
(dni)