Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk sembilan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 2021. Tercatat anggaran yang disiapkan sebesar Rp42,38 triliun.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan, Isa Racmatawarta, memastikan PMN ke perusahaan BUMN di 2021 sebesar Rp42,385 triliun bukan suatu pemborosan. Hal ini dikarenakan pemerintah memberikan, PMN berdasarkan tujuan tertentu.
"Jadi, kita pastikan kucuran dana PMN ada tujuannya. Ada yang dilakukan BUMN perlu disupport dan juga pastikan perencanaannya diwujudkan. Maka hal ini bukan pemborosan," ujar dia.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk sembilan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 2021. Tercatat anggaran yang disiapkan sebesar Rp42,38 triliun.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan, Isa Racmatawarta, memastikan PMN ke perusahaan BUMN di 2021 sebesar Rp42,385 triliun bukan suatu pemborosan. Hal ini dikarenakan pemerintah memberikan, PMN berdasarkan tujuan tertentu.
"Jadi, kita pastikan kucuran dana PMN ada tujuannya. Ada yang dilakukan BUMN perlu disupport dan juga pastikan perencanaannya diwujudkan. Maka hal ini bukan pemborosan," ujar diaKementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk sembilan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 2021. Tercatat anggaran yang disiapkan sebesar Rp42,38 triliun.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan, Isa Racmatawarta, memastikan PMN ke perusahaan BUMN di 2021 sebesar Rp42,385 triliun bukan suatu pemborosan. Hal ini dikarenakan pemerintah memberikan, PMN berdasarkan tujuan tertentu.
"Jadi, kita pastikan kucuran dana PMN ada tujuannya. Ada yang dilakukan BUMN perlu disupport dan juga pastikan perencanaannya diwujudkan. Maka hal ini bukan pemborosan," ujar dia
(Feby Novalius)