Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gagal Bayar Indosterling Rp1,2 Triliun Bikin Heboh, SWI Dorong Proses Hukum

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 17 November 2020 |09:10 WIB
   Gagal Bayar Indosterling Rp1,2 Triliun Bikin Heboh, SWI Dorong Proses Hukum
Investasi Bodong (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) meminta PT Indosterling Optima Investa (IOI) tidak melakukan kegiatan investasi yang merugikan banyak orang.

Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan pada bulan Juli 2019 telah memanggil IOI untuk menjelaskan kegiatan penawaran investasi coupon rate. Adapun ini merupakan produk promissory notes yang mengatasnamakan IOI.

"Pada saat ini IOI menjelaskan bahwa IOI tidak pernah menerbitkan proposal investasi seperti itu. IOI menawarkan produk seperti promissory notes tapi sifatnya hanya bilateral dan tidak ditawarkan ke publik," kata Tongam saat dihubungi di Jakarta, Selasa (17/11/2020).

SWI selanjutnya meminta IOI mengumumkan dalam website mengenai kegiatan tersebut serta juga meminta agar perusahaan tidak melakukan kegiatan investasi yang tidak sesuai izinnya.

"Kami sangat mendorong proses hukum kepada IOI apabila ada masyarakat yang dirugikan dan meminta tidak melakukan kegiatan investasi," bebernya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement