Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gagal Bayar Indosterling Rp1,2 Triliun Bikin Heboh, SWI Dorong Proses Hukum

Rina Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 17 November 2020 |09:10 WIB
   Gagal Bayar Indosterling Rp1,2 Triliun Bikin Heboh, SWI Dorong Proses Hukum
Investasi Bodong (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Saat ini, pengacara PT Indosterling Optima Investa (IOI) Hardodi, kliennya sudah menawarkan penyelesaian pembayaran dana nasabah yang menolak PKPU melalui aset.

Data putusan PKPU, jumlah nasabah Indosterling Optima Investa yang ikut dalam produk High Yield Promissory Notes (HYPN) mencapai 1.041 orang dengan total dana yang dihimpun mencapai Rp1,2 triliun.

"Jadi dari total nasabah itu yang ikut ke dalam PKPU mencapai 878 nasabah. Kemudian yang tidak ikut 163 nasabah," bebernya.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement