Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beda Neobank dan Fintech, Ada yang Tak Tunduk UU Perbankan

Oktiani Endarwati , Jurnalis-Selasa, 17 November 2020 |18:20 WIB
Beda Neobank dan Fintech, Ada yang Tak Tunduk UU Perbankan
Beda Neobank dengan Fintech. (Foto; Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

"Jadi fintech pembayaran dan fintech pembiayaan bukan neobank walaupun di beberapa negara fintech adalah neobank. Tapi di kita konsepnya berbeda. Kecuali kita sudah mengatur dengan jelas tetapi aturannya belum ada," jelasnya.

Agus melanjutkan, meski belum ada regulasinya di Indonesia tetapi peluang neobank di Indonesia cukup menjanjikan. Di Asia, perkembangan neobank didominasi negara-negara Asia Timur seperti China, Hongkong, dan Korea.

Singapura dan Filipina merupakan negara ASEAN yang sudah memiliki neobank. Sementara di India neobank juga mulai berkembang. "Filipina selangkah lebih maju daripada kita, sementara kita belum punya neobank," tuturnya. 

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement