Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Beda Neobank dan Fintech, Ada yang Tak Tunduk UU Perbankan

Oktiani Endarwati , Jurnalis-Selasa, 17 November 2020 |18:20 WIB
Beda Neobank dan Fintech, Ada yang Tak Tunduk UU Perbankan
Beda Neobank dengan Fintech. (Foto; Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Institute Agus Sugiarto mengatakan, bisnis neobank atau bank digital yang beroperasi tanpa cabang tidak sama dengan fintech (financial technology) untuk kasus di Indonesia. Menurut dia, secara umum ada yang sama namun di Indonesia kasusnya berbeda.

"Kalau melihat praktik fintech yang ada di Indonesia sekarang itu tidak bisa disebut neobank. Karena apa? Mereka tidak tunduk pada aturan yang tercantum pada Undang-Undang (UU) Perbankan tahun 1998," ujarnya pada diskusi Infobank dengan tema Traditional Bank vs Neobank, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Tantangan Perbankan saat Covid-19

Menurut dia, dalam UU Perbankan dijelaskan penghimpunan dana masyarakat harus tunduk pada UU Perbankan. Sementara itu, fintech yang beroperasi di Indonesia ada dua macam. Pertama, fintech payment atau fintech pembayaran yang berada di bawah pengaturan dan pengawasan Bank Indonesia (BI). Dalam hal ini untuk mendukung kelancaran sistem pembayaran nasional yang diatur oleh BI.

Baca Juga: Terungkap, Nasabah di Bank-Bank Kecil Pindah ke Papan Atas Selama Pandemi

Kedua, fintech pembiayaan (P2P) yang sekarang diatur dan diawasi oleh OJK. Fintech pembiayaan mengambil dana masyarakat sebagai investor, bukan untuk menabung.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement