JAKARTA - Puluhan nasabah PT Indosterling Optima Investa (IOI) harus gigit jari. Investasi yang seharusnya cair pada April 2020 tak kunjung tiba.
Menurut pengacara PT Indosterling Optima Investa (IOI) Hardodi, kliennya sudah menawarkan penyelesaian pembayaran dana nasabah yang menolak PKPU melalui aset.
Data putusan PKPU, jumlah nasabah Indosterling Optima Investa yang ikut dalam produk High Yield Promissory Notes (HYPN) mencapai 1.041 orang dengan total dana yang dihimpun mencapai Rp 1,2 triliun.
"Jadi dari total nasabah itu yang ikut ke dalam PKPU mencapai 878 nasabah. Kemudian yang tidak ikut 163 nasabah," ujar dia dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/11/2020) malam.
Kemudian, lanjut dia dalam proses PKPU, Indosterling menawarkan penyelesaian dana nasabah secara berjenjang selama 4-7 tahun. Dan penyelesaian itu tergantung dari besaran dana nasabah.