"Tapi sebagian nasabah menolak lantaran mereka menilai pembayarannya terlalu lama khususnya bagi nasabah yang sudah lanjut usia. Maka itu kami menawarkan penyelesaian kepada nasabah yang menolak PKPU berbentuk aset," jelas dia.
Dia juga menjelaskan aset yang ditawarkan berbentuk tanah dan bangunan yang berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat. Di mana aset itu merupakan aset pribadi dari pimpinan Indosterling Optima Investa yakni SWH.
"Itu aset pribadinya yang terpisah dengan perusahaan. Namun kita sudah ada perintah oleh penyidik tidak boleh lagi ada negosiasi dengan aset karena sudah ditetapkan sebagai barang bukti," ungkap dia.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.