JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang masa unggah dokumen peserta yang lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Hal tersebut karena adanya peserta yang mengundurkan diri.
Mengutip Surat Edaran BKN nomor D 26-30/V 226-1/99, menyebutkan bahwa karena adanya peserta yang mengundurkan diri maka waktu pengunggahan dokumen kelengkapan usul dibutuhkan waktu lebih. Sehingga diputuskan untuk melakukan tambahan waktu.
Baca Juga: Daftar Gaji Ketua dan Anggota Baznas, Tertinggi Rp31,6 Juta
“Berkenaan dengan banyaknya permohonan perpanjangan masa unggah dokumen yang disebabkan pergantian peserta yang mengundurkan diri dan waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan dokumen kelengkapan usul,” bunyi surat edaran tersebut, dikutip, Rabu (18/11/2020).
Baca Juga: Waktu Pemberkasan CPNS Diperpanjang, Begini Alasan BKN
Nantinya, masa unggah ini akan diperpanjang hingga 21 November 2020. Perpanjangan ini juga memperhatikan masukan dari berbagai pihak khususnya para peserta yang lolos seleksi CPNS.
Perpanjangan ini juga menyusul surat edaran Nomor D 26-30/V 226-1/99 yang diterbitkan tanggal 23 Oktober tentang usul penetapan NIP CPNS tahun 2019 secara elektronik.