Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Butuh Kerjaan! 3,5 Juta Pekerja Kena PHK akibat Covid-19

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 18 November 2020 |12:52 WIB
   Butuh Kerjaan! 3,5 Juta Pekerja Kena PHK akibat Covid-19
PHK (foto: Okezone)
A
A
A

Selain itu, UU Cipta Kerja juga diharapkan bisa menyediakan banyak lapangan pekerjaan. Apalagi, saat ini ada 6,5 juta masyarakat yang membutuhkan lapangan pekerjaan setiap tahunnya.

Belum lagi ada sekitar 3,5 juta pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi covid-19. Oleh karena itu, dibutuhkan agar para tenaga kerja ini bisa terserap seluruhnya.

“6,5 juta butuh kerja setiap tahun, 3,5 juta di PHK sehingga UU Cipta Kerja dibutuhkan agar mereka terserap,” ucapnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement