Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

CPNS Mundur Setelah Dapat NIP, Begini Dampaknya

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 19 November 2020 |11:14 WIB
CPNS Mundur Setelah Dapat NIP, Begini Dampaknya
PNS (Foto: Koran Sindo)
A
A
A

JAKARTA - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2019 telah memasuki tahap pemberkasan. Namun ternyata cukup banyak para peserta CPNS yang mengundurkan diri meskipun sudah lolos baik itu disengaja maupun tak disengaja.

Yang dimaksud di sengaja adalah para peserta CPNS yang lolos dengan sadar dan keinginan pribadi mundur. Yang tak disengaja bisa juga karena meninggal, penyakit atau lupa mengupload berkas yang sudah diperintahkan.

Baca Juga: Menghitung Jumlah Formasi CPNS 2021 Berdasarkan PNS yang Pensiun

Meskipun begitu, para peserta yang mundur ini masih bisa mengikuti seleksi CPNS tahun mendatang. Dengan syarat peserta CPNS tersebut masih belum mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang diterbitkan BKN.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN Paryono mengatakan, ada konsekuensi bagi peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi CPNS. Apalagi ketika peserta tersebut sudah mendapatkan persetujuan NIP dan pada saat menjalani masa percobaan CPNS.

Adapun sanksi yang dimaksud adalah, para peserta CPNS dilarang untuk mendaftar pada penerimaan CPNS untuk periode berikutnya. Artinya pada seleksi CPNS 2021 mendatang, yang bersangkutan tidak diperkenakan untuk ikut lagi.

“Konsekuensi bagi peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi CPNS atau sudah mendapat persetujuan NIP serta pada saat menjalani masa percobaan CPNS dikenakan sanksi berupa tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS untuk periode berikutnya,” ujarnya kepada Okezone, Kamis (19/11/2020).

Ketentuan sanksi tersebut diatur oleh dua peraturan Kementerian dan lembaga. Pertama adalah Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019.

“Dan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS,” ucapnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement