Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada 29 Lembaga yang Bakal Dibubarkan, Badan Otorita Jembatan Suramadu Masuk Daftar

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 19 November 2020 |20:28 WIB
 Ada 29 Lembaga yang Bakal Dibubarkan, Badan Otorita Jembatan Suramadu Masuk Daftar
Menpan-RB (Foto: Okezone)
A
A
A

Menurut dia, ada 19 lembaga lainnya akan dibahas pembubarannya ke DPR tahun depan. "Hal ini karena menyangkut UU maka harus dibahas di DPR," tandas dia.

Untuk diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Melalui Perpres ini pula Jokowi resmi membubarkan 18 lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan presiden (Perpres) dan keputusan presiden (Keppres).

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement