JAKARTA - Berbagai praktik penyalahgunaan data pribadi sulit dipidanakan. Apalagi penyalahgunaan data yang disebarkan oleh penagih utang atau Debt Collector kepada nasabah lainnya ini cukup merugikan.
Baca Juga: Debt Collector Rampas Motor di Ciputat, Korban Diancam Pakai Sajam
Tindakan penyalahgunaan data ini tidak bisa terjerat hukuman. Hal ini dikarenakan belum adanya payung hukum tegas di Indonesia.
Ketua OJK Wimboh Santoso mengatakan belum ada Undang-undang Perlindungan Data Pribadi yang disahkan. Hal ini membuat debt collector dengan mudah mendapatkan data nasabah.
Baca Juga: Viral Motor Hadiah Panglima TNI Ditarik Mata Elang, Ini Reaksi TNI AD
"Satu prasyarat yang kita tunggu adalah undang-undang data pribadi. Karena banyak data pribadi dishare pihak lain tanpa persetujuan pemiliknya belum ada. Perlindungan uu pribadi ini enggak ada. Negara lain sudah ada pelindungan ini," kata Wimboh dalam video virtual, Kamis (19/11/2020).
Kata dia, debt collector kini sangat mudah mendapat data nasabah. Tak jarang ada kasus seseorang ditagih utang karena saudara atau temannya memiliki tunggakan. Sayangnya kasus ini tidak dikenakan denda atau hukuman hanya sebatas pelanggaran administrasi.
"Ini bukan pidana tapi pelanggaran adminstriasi atau penipuan jadi itu prosesnya akan rumit kalau pidana masuknya ke konten pidana. Jadi orang banyak sharing data pribadi," tandasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)