JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk memperpanjang program restrukturisasi kredit hingga Maret 2022. Padahal, sebelumnya dalam POJK 11/2020 stimulus tersebut akan berakhir pada Maret 2021.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menyebut, pihaknya akan menerbitkan POJK yang baru ihwal perpanjangan tersebut. Ditargetkan proses pembahasan regulasi tersebut akan selesai pada akhir bulan November 2020.
“Akhir bulan ini POJK-nya keluar,” kata Heru dalam diskusi daring, Jumat (20/11/2020).
Baca Juga: Covid-19 Belum Selesai, Alasan OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit
Dia menjelaskan, proses penyusunan POJK perpanjangan restrukturisasi kredit turut meminta pendapat dari para ahli. “Kami minta pendapat dari asosiasi, legal review supaya tidak ada kesalahan dalam membuat kebijakan,” ujarnya.
Dia membeberkan alasan pihaknya memutuskan untuk memperpanjang program tersebut lantaran melihat tren jumlah kasus Covid-19 di Indonesia belum menunjukkan adanya penurunan. Berdasarkan data per 10 November 2020, terdapat 444 ribu kasus positif Covid-19 di Tanah Air.
“Dalam hal vaksin telah tersedia, dampak Covid-19 kemungkinan juga masih belum dapat selesai segera, mengingat kemungkinan perlunya pentahapan untuk distribusi vaksin tersebut,” kata Heru.