JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan POJK 11/2020 tentang restrukturisasi kredit selama setahun. Nantinya, program tersebut akan berakhir pada Maret 2022.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menjelaskan alasan pihaknya memutuskan untuk memperpanjang restrukturisasi kredit lantaran melihat tren jumlah kasus Covid-19 di Indonesia belum menunjukkan adanya penurunan. Berdasarkan data per 10 November 2020, terdapat 444 ribu kasus positif Covid-19 di Tanah Air.
“Dalam hal vaksin telah tersedia, dampak Covid-19 kemungkinan juga masih belum dapat selesai segera, mengingat kemungkinan perlunya pentahapan untuk distribusi vaksin tersbut,” kata Heru dalam diskusi daring, Jumat (20/11/2020).
Baca Juga: Restrukturisasi Kredit Diperpanjang Lagi, Kini hingga Maret 2022
Dia mengaku sebagai langkah antisipatif untuk membantuk debitur terdampak Covid-19 yang masih memiliki prospek usaha, namun memerlukan waktu lebih panjang untuk bisa kembali normal.
“Langkah ini juga bisa membantu perbankan dalam menata kinerja keuangannya terutama dari sisi mitigasi kredit,” ujarnya.