Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Restrukturisasi Kredit Diperpanjang Lagi, Kini hingga Maret 2022

Michelle Natalia , Jurnalis-Senin, 02 November 2020 |17:50 WIB
Restrukturisasi Kredit Diperpanjang Lagi, Kini hingga Maret 2022
Pertumbuhan Kredit Akibat Virus Corona Mulai Turun. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang waktu relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama setahun dari rencana awal. Kebijakan tersebut diperpanjang dari Maret 2021 menjadi Maret 2022.

Kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit dikeluarkan OJK sejak Maret tahun ini dan terbukti menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dari tekanan ekonomi akibat dampak pandemi Covid19.

"Sehingga untuk tahapan percepatan pemulihan ekonomi kita perpanjang lagi sampai Maret 2022,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, di Jakarta, Senin (2/11/2020).

Baca Juga: Kredit Perbankan Diprediksi Tumbuh 2% meski Ekonomi Minus

Dia juga mengatakan, pihaknya bahkan tengah menyiapkan perpanjangan beberapa stimulus lanjutan. Seperti pengecualian perhitungan aset berkualitas rendah (loan at risk) dalam penilaian tingkat kesehatan bank, governance persetujuan kredit restrukturisasi, penyesuaian pemenuhan capital conservation buffer dan penilaian kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA).

"OJK juga masih menunda implementasi Basel III," ujarnya.

Baca Juga: Sah! OJK Perpanjang Relaksasi Restrukrisasi Kredit Selama Setahun

Data hingga 5 Oktober 2020 realisasi restrukturisasi untuk kredit perbankan sebesar Rp914,65 triliun untuk 7,53 juta debitur. Detailnya terdiri dari 5,88 juta debitur UMKM senilai Rp361,98 triliun dan 1,65 juta debitur non UMKM senilai Rp552,69 triliun.

Sementara untuk restrukturisasi pembiayaan Perusahaan Pembiayaan hingga 27 Oktober sudah mencapai Rp177,66 triliun dari 4,79 juta kontrak. Sedangkan restrukturisasi pembiayaan Lembaga Keuangan Mikro dan Bank Wakaf Mikro hingga 31 Agustus masing-masing mencapai Rp26,44 miliar untuk 32 LKM dan Rp4,52 miliar untuk 13 BWM.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement