Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Restrukturisasi Kredit Diperpanjang Lagi, Kini hingga Maret 2022

Michelle Natalia , Jurnalis-Senin, 02 November 2020 |17:50 WIB
Restrukturisasi Kredit Diperpanjang Lagi, Kini hingga Maret 2022
Pertumbuhan Kredit Akibat Virus Corona Mulai Turun. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

Lebih lanjut dia mengatakan di masa pandemi covid 19 ini, OJK memfokuskan upaya percepatan pemulihan ekonomi pada lima hal . Mulai dari melanjutkan implementasi relaksasi kebijakan restrukturisasi dalam POJK 11 sebagai antisipasi menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi akibat kondisi pandemi. Tentunya, perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif.

Berikutnya mempercepat gerak roda ekonomi di daerah-daerah seperti dengan menfasilitasi percepatan serapan government spending. Mengoptimalkan peran industri keuangan secara berkelanjutan melalui dukungan pembiayaan kepada usaha padat karya dan atau konsumsi yang memiliki multiplier effect tinggi terhadap ekonomi.

Mempercepat ekosistem digital ekonomi dan keuangan yang terintegrasi, serta melanjutkan reformasi IKNB dan pasar modal sehingga sektor-sektor tersebut memiliki daya tahan yang kuat dan berdaya saing. Penguatan pengawasan terintegrasi didukung dengan percepatan reformasi IKNB dan Pasar Modal

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement