Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Covid-19 Belum Selesai, Alasan OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit

Fadel Prayoga , Jurnalis-Jum'at, 20 November 2020 |15:58 WIB
Covid-19 Belum Selesai, Alasan OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit
Rupiah (Foto: Okezone)
A
A
A

Selain itu, sejalan dengan rencana pemerintah untuk menangani dampak Covid-19 secara multiyears, yang tercermin dalam penetapan defisit APBN yang dapat melampaui 3% sampai dengan akhir tahun 2022.

“Dalam hal Covid-19 terus berlanjut dan POJK stimulus Covid-19 tidak diperpanjang maka terdapat potensi kenaikan NPL dan CKPN yang dapat berdampak pada modal dan solvabilitas bank,” katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement