Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Delisting, Saham GREN Tak Lagi Diperdagangkan di Bursa Efek

Fadel Prayoga , Jurnalis-Minggu, 22 November 2020 |13:17 WIB
Delisting, Saham GREN Tak Lagi Diperdagangkan di Bursa Efek
BEI Delisting Saham GREN. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menghentikan sementara dan menghapus (delisting) saham PT Evergreen Invesco Tbk (GREN) dalam lantai bursa. Keputusan itu berlaklu pada perdagangan saham Senin 23 November 2020.

Alasan BEI melakukan delisting karena mengacu kepada Ketentuan III.3.1.1, mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Baca Juga: BEI Hapus Saham Leo Investment Hari Ini

Selain itu, Ketentuan III.3.1.2, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya di diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.

"Dengan dicabutnya status Perseroan sebagai Perusahaan Tercatat (Delisting) maka Perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai Perusahaan Tercatat dan Bursa Efek Indonesia akan menghapus nama Perseroan dari daftar Perusahaan Tercatat yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia," tulis BEI, dalam keterbukaan informasinya, Minggu (22/11/2020),

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement