JAKARTA - Pemerintah memastikan akan melakukan seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga guru sebanyak satu juta formasi. Batas usia maksimal bagi PPPK memang berbeda dengan CPNS.
Di mana untuk CPNS, batas usia maksimal pelamar adalah 35 tahun.
“Pada dasarnya dengan melalui jalur PPPK ini maka usia pelamar itu dari 20 tahun sampai satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar. Kalau guru itu kira-kira 59 tahun,” kata Plt Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Teguh Widjinarko, Senin (23/11/2020).
Baca Juga: Sst.. Nadiem Siapkan Pelatihan Online Guru Honorer Ikut Seleksi PPPK
Dia mengatakan bahwa KemenPANRB akan menyiapkan aturan hukum untuk pelaskanaan seleksi PPPK tenaga guru.
“Kami akan tetapkan PermenPANRB soal dasar hukum seleksi guru PPPK 2021 ini,” ujarnya.
Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyebutkan kriteria-kriteria orang yang bisa mendaftarkan diri untuk seleksi calon PPPK tenaga guru.
“Pemerintah membuka kesempatan bagi guru honorer di sekolah negeri dan di swasta yang terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik),” tuturnya.