JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis hasil kajian ihwal dampak pandemi Covid-19 terhadap perluasan kesempatan kerja dan implikasinya. Melalui Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker mengumumkan sebanyak 88% perusahaan Indonesia terdampak pandemi Covid-19.
Kepala Barenbang Bambang Satrio Lelono mengatakan, survei dan kajian tersebut melibatkan 17 sektor ekonomi dengan jumlah responden (perusahaan) sebanyak 1.105, di mana 70 responden dari berasal dari pulau jawa, sementara 28% dari luar jawa.
Baca Juga: Pandemi Covid-19 Ubah Kompetensi Calon Tenaga Kerja
Dari 7 sampai 10 responden berasal dari pulau Jawa. Paling terbesar berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Bali, Jawa Timur, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Riau, dan Sumatera Barat.
"Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui jenis-jenis pekerjaan yang akan tergantikan, untuk mengetahui keahlian yang diperlukan, dan untuk mempersiapkan alternatif kebijakan setelah pandemi Covid-19," ujar Bambang dalam Webinar peluncuran hasil kajian, Jakarta, Selasa (24/11/2020).
Baca Juga: 5 Manfaat Berlari bagi Pekerja, Percaya Diri dan Bikin Semangat
Dari hasil kajian tersebut, 9 dari 10 perusahaan terdampak Covid-19 atau tepatnya 88% perusahaan terdampak pandemi. Dari sisi persepsi perusahaan, sebesar 40,6% menyatakan sangat merugi dan 47,4% merugi. Sementara itu, ada 11% perusahaan menyebut tidak berpengaruh, 0,8% menguntungkan, 0,1% sangat menguntungkan.
"Perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19, di mana sebesar 40,6% mengatakan sangat merugi. 47,4% merugi. Jika presentasi merugi digabungkan maka menjadi sebesar 88%," kata dia.
Dari sisi dampak yang ditimbulkan, Kementerian juga membagi menjadi tiga bagian yakni, produksi menurun, keuntungan menurun, dan permintaan menurun.
Dari segi dampak, sebanyak 20,3% perusahaan mengalami penurunan produksi, sebanyak 22,8% lainnya mengalami penurunan keuntungan, dan 22,8% mengalami penurunan permintaan. Dengan begitu, rata-rata penurunan dialami perusahaan di masing-masing dampak tersebut berada di skala 81-100%.
Untuk segi sektornya, penyedia akomodasi serta makanan dan minuman yang paling terdampak pandemi Covid-19 mulai dari segi produksi, keuntungan hingga permintaannya. Disusul, sektor real estate, konstruksi, jasa pendidikan, jasa perusahaan, informasi dan komunikasi, pertambangan dan penggalian, industri pengolahan dan lainnya. Hal itu membuat para perusahaan tersebut terpaksa menerapkan kebijakan PHK dan merumahkan karyawannya.