5. Edhy Ngaku Pemilihan Eksportir Dilakukan Secara Profesional
Dalam pemilihan calon eksportir, lanjut Edhy, pihaknya tidak akan memberikan perlakuan yang istimewa. Sebab, calon eksportir dipilih oleh timnya yang juga mengikusertakan beberapa direktur jendral di KKP.
"Saya tidak memperlakukan secara istimewa ke semua orang. Silahkan saja kalau ada yang curiga. Silahkan dicek, diaudit. KKP sangat terbuka, " ucap Edhy.
6. Diduga Terjadi Praktek Monopoli Dalam Pengiriman Benih Lobster
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) juga pernah mengendus adanya praktik tidak sehat dalam bisnis ekspor benih lobster. KPPU menduga adanya praktik monopoli dalam proses pengiriman benih lobster ke luar negeri. Di mana ekspor ini dilakukan satu pintu hanya di Bandara Soekarno Hatta.
7. Bea Cukai Sebut Penunjukan Bandara Soekarno Hatta Kewenangan KKP
Direktur Kebapeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Syarif Hidayat menyebutkan aturan itu merupakan kebijakan dari KKP.
"Ketentuan tentang ekspor benih lobster diatur oleh kementerian kelautan dan perikanan, ada di permen 12 /PERMEN_KP/2020," katanya.
8. Pengakuan Nelayan: Ekspor Benih Lobster Hanya Untungkan Eksportir
Penerbitan izin eksportir benih lobster yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dinilai tak memberi dampak signifikan terhadap pendapatan nelayan. Sebab, yang merasakan keuntungan dari kebijakan itu hanya para pedagang atau eksportir.
"Tidak begitu berpengaruh terhadap tingkat penghasilan nelayan karena biasanya pihak yang bisa meraih keuntungan hanya para pedagang dan eksportir," kata Koordinator Front Nelayan Bersatu Bambang Wicaksana kepada Okezone, Rabu (25/11/2020).
(Fakhri Rezy)