Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Berikut Isi Lengkap Surat Edaran di Kalangan Internal KKP

Fakhri Rezy , Jurnalis-Rabu, 25 November 2020 |22:22 WIB
Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Berikut Isi Lengkap Surat Edaran di Kalangan Internal KKP
Kantor KKP (Foto: Taufik Fajar/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan surat edaran pasca ditangkapnya Edhy Prabowo oleh KPK. Surat tersebut mengenai pelaksanaan kegiatan perkantoran di lingkungan KKP.

Surat edaran tersebut bernomor B-835/SJ/XI/2020 yang ditujukan kepada para pejabat Eselon I, II hingga pegawai di lingkungan KKP. Di mana, surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar pada 25 November 2020.

 Baca juga: Edhy Prabowo Ditangkap, PNS KKP Diminta Jaga Soliditas

Adapun surat edaran tersebut terdiri dari 6 poin yang dijabarkan. Mengutip surat edaran tersebut, Jakarta, Rabu (25/11/2020), berikut isi lengkap surat tersebut:

PELAKSANAAN KEGIATAN PERKANTORAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

 

Berkenaan dengan adanya pemberitaan terkait pemeriksaan Menteri Kelautan dan Perikanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

 Baca juga: 8 Fakta Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK Diduga soal Benih Lobster

1.Kepada seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menghargai proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

 

2. Kepada pegawai KKP yang terkait dengan kebijakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirusspp.), Kepiting (Scyllaspp.), dan Rajungan (Portunusspp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia agar dapat menyiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan kebijakan tersebut.

 

3. Agar seluruh pegawai di lingkungan KKP tetap menjaga soliditas internal KKP. Informasi yang disampaikan ke pihak eksternal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hanya dilakukan oleh pejabat yang mengemban tugas dan fungsi kehumasan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement