4. Agar seluruh pegawai di lingkungan KKP tetap menjunjung tinggi nilai-nilai dasar yang berpedoman pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43/PERMEN-KP/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
5.Seluruh pegawai di lingkungan KKP agar tetap bekerja seperti biasa dan melaksanakan tugas secara optimal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, menjaga kesehatan, baik di rumah, di perjalanan dan di tempat kerja.
6.Dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi KKP, maka Menteri Sekretaris Negara telah mengeluarkan surat penunjukkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim.
Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dan disebarluaskan kepada seluruh pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan.
(Fakhri Rezy)