Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Disuspensi 2 Tahun, Saham GEMS Kena Ultimatum Delisting

Fadel Prayoga , Jurnalis-Kamis, 26 November 2020 |08:28 WIB
Disuspensi 2 Tahun, Saham GEMS Kena Ultimatum Delisting
BEI Suspensi Saham Golden Energi. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mempertimbangkan untuk menghapus (delisting) saham PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS). Diketahui, perusahaan berkode emiten GEMS telah disuspensi sejak 30 Januari 2018.

BEI menjelaskan, pihaknya berencana melakukan delisting saham GEMS karena mengacu Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.

Baca Juga: Suspensi Dicabut, Saham Menteng Heritage Langsung Jeblok 6,9%

Dalam ketentuan III.3.1.1, Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila, mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Selain itu, pada Ketentuan III.3.1.2, saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.

Baca Juga: Harga Anjlok, Saham NATO dan IDPR Disoroti BEI

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka saham Perseroan telah disuspensi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. Meskipun demikian, mengingat rencana Perseroan untuk memenuhi ketentuan Bursa dengan melakukan tindakan korporasi yang telah disetujui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan pada tanggal 12 Agustus 2020, maka Bursa telah memberikan perpanjangan waktu pemenuhan Ketentuan V.1 Peraturan Bursa No. I-A," tulis keterbukaan informasi BEI yang dikutip, Kamis (26/11/2020).

Namun demikian, dalam hal Perseroan belum menyampaikan pernyataan pendaftaran penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada bulan Desember 2020, maka Bursa akan mempertimbangkan melakukan delisting atas efek Perseroan yang tercatat di Bursa.

Berikut susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan per 30 Juni

2020:

Presiden Komisaris : Lay Krisnan Cahya

Wakil Presiden Komisaris : Avinash Ramakant Shah

Komisaris : Fuganto Widjaja

Komisaris Independen : Ketut Sanjaya

Komisaris Independen : Dr. Ir. Bambang Setiawan

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement