JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi pada izin ekspor benih lobster di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. KPK menangkap dan menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap dalam ekspor benih lobster bersama enam tersangka lain.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK untuk kepentingan perlindungan saksi-saksi pada kasus ini.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Sedih Benih Lobster Diekspor, Hilang Dibawa ke Vietnam
“Perlindungan diperlukan agar para saksi dalam kasus ini dapat memberikan informasi tanpa adanya intimidasi atau potensi ancaman lain,” kata Hasto, Jakarta, Kamis (26/12/2020).
Jika saksi dapat memberikan informasi secara aman, Hasto berkeyakinan hal demikian dapat membantu penyidik, dalam hal ini KPK, dalam mengungkap dugaan korupsi pada izin ekspor benih lobster.
Baca Juga: Edhy Prabowo Jadi Tersangka, PNS KKP Diminta Tetap Semangat
“Cukup banyak pihak berkepentingan terhadap ekspor benih lobster, apalagi setelah keran izinnya dibuka kembali oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang sekarang jadi tersangka,” ujar Hasto.
Dalam perlindungan terhadap para saksi, sebaiknya dilaksanakan oleh LPSK. Selain karena perlindungan saksi oleh LPSK diatur peraturan perundangan-undangan, hal ini juga bertujuan untuk menghindarkan terjadinya conflict of interest dalam pengungkapan kasusnya.