Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menyampaikan kriteria yang bisa mendaftarkan diri dalam seleksi calon PPPK tenaga guru. Dia mengatakan tenaga honorer eks kategori dua (K2) juga bisa mengikuti seleksi PPPK.
Seleksi ini juga dibuka untuk lulusan profesi guru yang saat ini tidak mengajar. “Ini (guru honorer) juga termasuk guru honorer eks K2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK sebelumnya,” ujarnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.