Dia juga menyebutkan, dalam UU Cipta Kerja ada regulasi baru terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang ke depannya akan diintegrasikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRW) provinsi dan Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (RZ KSN) akan diintegrasikan dengan RTR Kawasan Strategis Nasional.
"Jadi, yang diintegrasikan, kalau dulu pemerintah provinsi, kota dan kabupaten juga menyusun rencana tata ruang kawasan strategis, menetapkan kawasan
strategis, menetapkannya dalam Perda, ke depan muatan rencana tata ruang kawasan strategis provinsi, kota dan kabupaten terintegrasi dengan rencana tata ruang wilayah. Jadi, tidak banyak produk hukumnya lagi, acuannya menjadi sederhana," ucapnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)