JAKARTA - Kehadiran Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dapat memangkas regulasi dan membuka lapangan pekerjaan lebih besar. Salah satunya adalah klaster tata ruang yang berada di undang-undang tersebut menjadi salah satu hal yang penting mengingat keterbatasan ruang dan populasi terus bertambah.
Sekretaris Ditjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hardian mengatakan, dalam UU Cipta Kerja, pemerintah menitikberatkan pada penyederhanaan penataan ruang. Dia menegaskan, undang-undang tersebut tidak otomatis mengganti aturan lama yang terdapat di UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Baca Juga: 5 Urgensi Diperlukannya UU Cipta Kerja
"UU 26/2007 bukan dihapuskan, bukan tidak berlaku lagi, tapi dengan metodologi Omnibus Law semangatnya adalah menyederhanakan, memberikan kemudahan kepada semua orang tentu saja dalam konteks tata ruang," ujar Hardian dalam acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja, Kamis (26/11/2020).
Hardian menambahkan, dari 80 pasal di dalam UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, 45 pasal akan tetap berlaku, 26 pasal diubah untuk penyederhanaan dan sembilan pasal dihapus.
Adapun perubahan UU 26/2007 di dalam UU Cipta Kerja terdapat pada pasal 17. Hardian menyebut ada berbagai terobosan dalam UU Cipta Kerja tentang penataan ruang, yakni sebuah konsep yang luar biasa dengan nama one spatial planning policy (satu produk rencana tata ruang).
"Jadi, ke depannya ruang darat, ruang laut, ruang udara dan ruang dalam bumi semangat pengintegrasiannya sudah dinormakan di dalam UU Cipta Kerja sehingga rencana tata ruang lebih mudah diakses dan dijadikan acuan," katanya.