JAKARTA - Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah disahkan pada 5 Oktober 2020 oleh DPR RI dan diundangkan pada 2 November 2020. Selain diperlukan untuk transformasi ekonomi, terdapat juga beberapa hal yang mendesak mengenai disahkannya Undang-Undang ini.
Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi menjelaskan, setidaknya ada lima urgensi diperlukannya UU Cipta Kerja. Pertama, Indonesia perlu memanfaatkan bonus demokrasi yang akan dimiliki pada tahun 2045, karena diperkirakan jumlah penduduk Indonesia akan meningkat sebanyak 52 juta jiwa sehingga jumlah penduduk menjadi Rp315 juta jiwa.
Baca juga: UU Ciptaker Bisa Bikin RI Lolos dari Middle Income Trap
"Di mana posisi umur produktif sebesar 52 persen, dimana 75 persen hidup di perkotaan dan 80 persen akan berpenghasilan menengah. Dengan demikian diperkirakan perekonomian Indonesia akan menjadi kekuatan ekonomi keempat terbesar di dunia mudah-mudahan ini masih bisa kita nikmati," ujar Elen dalam acara Serap Aspirasi Impelementasi UU Cipta Kerja, Kamis (26/11/2020).
Kedua, Elen menyebut UU Cipta Kerja akan menjawab tantangan terbesar untuk mempertahankan dan menyediakan lapangan kerja ke depan. "Masih tingginya tingkat pengangguran dan besarnya penduduk yang bekerja non formal dan untuk itu perlu kita menjawab dengan UU Cipta Kerja," ucapnya.
Ketiga, perlu dilakukan penyederhanaan sinkronisasi dan pemangkasan regulasi atas banyaknya aturan dan regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja. Menurut catatan Kementerian Hukum dan HAM, Saat ini Indonesia mengalami hyper regulation, saat ini tercatat 43.000 peraturan, dimana 18.000 peraturan di tingkat pusat dan hampir 16.000 peraturan di tingkat daerah.