Seperti diketahui Kementerian Kelautan dan Perikanan berada di bawah koordinasi Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Menteri Ad Interim biasanya ada, karena terdapat kekosongan kursi Menteri definitif. Posisi Menteri Ad Interim biasanya juga diisi oleh Menteri dari bidang yang berkaitan.
(Fakhri Rezy)