JAKARTA - Menteri KKP Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, tidak ada yang salah dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Indonesia.
"Dari peraturan yang ada sudah kita cek, jadi tidak ada yang salah, saya bersama Pak Sekjen, ini semua dinikmati oleh rakyat, jadi tidak ada yang salah," katanya usai rapat di Kementerian KKP di Jakarta, Jumat (27/11/2020).
Baca Juga: Kriteria Pengganti Edhy Prabowo Jadi Menteri KKP, Ada Nama Susi Pudjiastuti
Luhut kemudian menyampaikan, yang salah adalah mekanisme KKP terlebih dalam mempraktikkan aturan di dalam permen tersebut. Hal itu, kata Luhut, yang akan dievaluasi.
"Nah, kalau ada mekanisme yang salah, itu sedang kita evaluasi," kata dia.