JAKARTA - Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Zudan Arif Fakrullah memberikan komentarnya terkait dengan rencana perubahan sistem penggajian bagi PNS.
Di mana sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.
Dalam hal ini didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.
“Kalau mau dihilangkan pangkat dan golongan enggak masalah. Yang penting gajinya lebih tinggi, lebih sejahtera, anak-anaknya bisa sekolah, punya utang di BRI, BPD. Gitu kok. Teman-teman realistik,” katanya saat dihubungi, Sabtu (28/11/2020).
Baca Juga: Sistem Gaji PNS Berubah, BKN: Kalau Turun Jadi Ribut
Dia menekankan bahwa sistem penggajian juga harus berkeadilan sesuai risiko yang dihadapi. Dia menyebut bahwa gaji saat ini hampir semua dipikul rata.
“Nah sekarang itu hampir semuanya itu dipukul rata gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja. Nah itu harus dihitung setiap pekerjaan harus memuat risiko-risiko yang berbeda. Itu harus diperhitungkan. Jadi saya mengatakan berprinsip pada sistem yang berkeadilan, proporsional dan yang mensejahterakan,” ungkapnya.
Zudan mengingatkan jangan sampai ada gap yang tinggi antara gaji PNS satu dengan yang lain. Seperti diketahui gaji antara satu daerah dengan daerah lain, ataupun dengan instansi pusat bisa berbeda jauh.
“Sehingga tidak boleh ada gap yang demikian tinggi antara wilayah antar pemda dan antara pemda dengan pusat. Nah ini harus segera dibangun sistem itu,” paparnya.