Ditambahkan oleh Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agung Yulianta, bahwa Kementerian Keuangan mendukung proses pengalihan dana Taperum ASN tersebut dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan.
“Kami menyusun rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk menetapkan dasar perhitungan Simpanan Tapera bagi peserta yang penghasilannya bersumber dari APBN/APBD serta mekanisme pembayarannya ke BP Tapera,” kata Ariantoro.
Eko Ariantoro juga mengatakan BP Tapera saat ini tidak memiliki kantor perwakilan di daerah, sehingga BP Tapera akan mengembangkan layanan digital yang dapat diakses oleh semua peserta dengan mudah, cepat dan transparan.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.