1. Menteri ESDM Ad Interim
Jauh sebelum penunjukan sebagai Menteri Ad Interim KKP, Menko Luhut ternyata pernah menjabat sebagai pelaksana tugas (plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hal tersebut menyusul kekosongan jabatan Menteri ESDM yang ditinggalkan oleh Arcandra Tahar karena kasus kewarganegaraan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Agustus 2016 memutuskan untuk memberhentikan Arcandra Tahar dari jabatannya sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Secara bersamaan, Luhut Binsar Pandjaitan juga ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM.
Terhitung sudah tiga minggu Luhut menjabat sebagai Plt Menteri ESDM. Ternyata, mengemban dua tugas dan jabatan itu tidak mudah. Luhut mengaku kelelahan dengan setumpuk tugas Menteri ESDM yang diembannya.