JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk penyelesaian sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, Peraturan OJK tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan diatur bahwa setiap Lembaga Jasa Keuangan (LJK) wajib memiliki unit kerja dan atau fungsi serta mekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan bagi konsumen.
Baca Juga: OJK Sebut Perbankan Masih Stabil, Tapi....
"Jika penyelesaian pengaduan di LJK tidak mencapai kesepakatan sehingga timbul sengketa, konsumen dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan," kata Sekar di Jakarta, Senin (30/11/2020).
Lalu, penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).
Baca Juga: Bos OJK: Bunga Bank Pasti Turun
LAPS SJK atau Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan adalah lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan khusus terkait sengketa di Sektor Jasa Keuangan.
"Mulai awal 2021, penyelesaian sengketa melalui LAPS akan dilakukan secara terintegrasi," katanya.