Lembaga yang dibubarkan pada kali ini juga tidak pandang bulu baik yang melalui Peraturan Presiden (Perpres) maupun Undang-undang. Penyederhanaan ini mempertimbangkan hasil evaluasi terhadap efisiensi, efektivitas keberadaan lembaga non-struktural lainnya.
“Sementara ini bapak Presiden memutuskan bahwa 4 badan atau lembaga serta sekian puluh komite yang berkaitan dengan perekonomian di masa pandemi covid,” kata Tjahjo.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.