JAKARTA - Pemerintah resmi memangkas libur akhir tahun sebanyak tiga hari, 28, 29 dan 30 Desember. Perusahaan pun bisa menyesuaikan kebijakan ini.
Sekjen Kemnaker Khairul Anwar mengatakan, jika ada perusahaan yang tetap menjalankan cuti bersama di tanggal-tanggal tersebut. Menurutnya, jika cuti bersama dilakukan maka hak cutinya akan terpotong.
Baca Juga: Pangkas Libur dan Cuti Bersama, Menko PMK: Tidak Diganti di 2021
“Kalau melakukan cuti bersama ya berarti hak cutinya akan terpotong. Jadi dengan demikian kan kita kan tadi sudah dikurangi cuti bersamanya sehingga dia tidak akan terkurang daripada cutinya itu,” katanya saat konferensi pers, Selasa (1/12/2020).
Namun begitu, dia menegaskan bahwa hal tersebut dikembalikan lagi kepada perusahaan dan pekerjanya.
Baca Juga: Libur Akhir Tahun Dipangkas 3 Hari, 28 hingga 30 Desember Tetap Kerja
“Jadi pada intinya kita akan kembalikan juga ke dalam kesepakatan antara pekerja dengan memberi pekerjaan,” ungkapnya.
Sementara itu, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan bahwa akan ada beberapa libur akhir tahun yang tetap dipertahankan. Diantaranya cuti bersama Natal dan Hari Raya Natal tanggal 24 dan 25 Desember. Kemudian akan akan ada satu hari libur pengganti cuti bersama Idul Fitri di tanggal 31 Desember. Lalu libur 1 Januari Tahun Baru 2021 juga tetap dipertahankan.
“Kemudian tanggal 28, 29, 30 tidak libur tetap masuk kerja seperti biasa. Baru kemudian tanggal 31 baru libur sebagai pengganti Idul Fitri. Kemudian tanggal 1 adalah otomatis libur 1 Januari. Tanggal 2 Hari Sabtu dan 3 Januari hari Minggu,” jelas Muhadjir.
Seperti diketahui pada SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No.440/2020, 03/2020, 03/2020, tanggal 28, 29, dan 30 Desember sebelumnya merupakan libur pengganti cuti bersama Idul Fitri.
(Feby Novalius)